Korupsi Dana APBD Kabupaten Kobar

October 13, 2009

Tolong kepada pihak yg berwenang untuk segera menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat banyak. Dengan fakta-fakta sbb:

    Pangkalan Bun Park mulai sore hingga malam hari dijadikan sebagai tempat maksiat.
    Bupati Kobar (Ujang Iskandar) juga terlibat tindak pidana LC (letter of Credit) fiktif sebesar 12 milyar yang ternyata dialihkan pada saudara Fahmi sebagai hutang piutang.
    Dan ternyata Bupati Kobar (Ujang Iskandar) masih tetap mencalonkan diri untuk menjadi Bupati di periode berikutnya.

Pada tahun 2007 Pemerintah daerah  Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun) merencanakan pembangunan tempat wisata yang akan diberi nama “ Pangkalan Bun Park”, dalam hal ini yang mempunyai konsep/rencana adalah Bupati Kotawaringin Barat (UJANG ISKANDAR, S.T).

Pada saat itu banyak tokoh masyarakat dan anggota dewan yang tidak setuju dengan rencana pembangunan “Pangkalan Bun Park” dengan alasan masih banyak program lain yang lebih penting, mengingat dana yang digunakan adalah dana APBD sebesar Rp. 6.400.000.000 (Enam Miliar Empat ratus Juta Rupiah), dan menurut masyarakat Kobar bahwa pembangunan “Pangkalan Bun Park” masih belum layak ditinjau dari segi Roda Perekonomian/daya beli masyarakat, tetapi Bupati Kotawaringin Barat tetap bersikeras supaya “Pangkalan Bun Park” tetap dibangun.

Pada akhirnya dibawah kepemimpinan Bupati UJANG ISKANDAR, S.T pembangunan “ Pangkalan Bun Park” dilaksanakan dengan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp. 6.400.000.000 (Enam Miliar Empat ratus Juta Rupiah), dan sampai saat ini dengan dana yang sebesar itu, ternyata pembangunan fisik “Pangkalan Bun Park” seperti taman (seperti terlihat pada foto) dan  dari informasi yang berkembang di masyarakat Kobar bahwa Pemborongnya kabur (yang seharusnya tidak mungkin pemborong tersebut bisa kabur karena perosesnya melalui tender yang berdasarkan Kep.80)

Dari kejadian tersebut diatas, masyarakat Kotawaringin Barat sangat kaget dan bingung, karena area yang  dibangun “Pangkalan Bun Park” ternyata digunakan untuk mengadakan kegiatan Seleksi Tilawatil Qur”an (STQ). Dari informasi yang didapat, pelaksanaan STQ tersebut menelan dana APBD sebesar Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Miliar Rupiah) yang hingga saat ini bangunan/kubah yang digunakan untuk pelaksanaan STQ masih berdiri diarea “Pangkalan Bun Park” yang kesannya untuk menutupi bangunan “Pangkaln Bun Park” yang belum terealisasi (seperti terlihat pada foto). Sementara lahan yang digunakan untuk pembangunan “Pangkalan bun Park” adalah milik Pemda Kobar. Jadi penggunaan dana sebesar itu hanya untuk pembangunan fisik saja.

Kasus ini sudah diadukan ke KPK namun tidak ada tindakan dari KPK.


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.